BATAM – Warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menolak Surat Peringatan Ketiga(SP3) pengosongan lahan yang diantar oleh petugas Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan(Ditpam) BP Batam didampingi personel Kepolisian, Koramil dan pihak Kecamatan Nongsa, Kamis 8 Oktober 2026 pagi.
Puluhan warga kompak menyampaikan penolakan terhadap SP3 tersebut karena dianggap tidak sesuai prosedur.
“SP2 juga kami tolak karena prosedurnya salah, SP1 juga tidak sampai ke masyarakat, tapi hanya foto copy, secara aturan dan prosuder itu sudah batal,”tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong kepada petugas Ditpam BP Batam.
Salvius Nong juga mempertanyakan kedatangan petugas Ditpam mengantar SP3 ditengah ditengah upaya warga yang sedang memperjuangkan haknya melalui Komisi I DPRD Batam.
“SP2 ditolak warga karena proses sedang berjalan, sekarang malah nekat(antar SP3), RDP perusahaan tidak hadir, ada apa? siapa dibalik PT.SBS ini sebenarnya,”tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa permintaan warga Teluk Bakau adalah kavling ukuran 6×10 yang dijanjikan oleh PT. SBS pada mediasi yang digelar di Mako Ditpam BP Batam pada 28 November 2023.
“Masyarkaat hanya meminta kavling yang dijanjikan, bukan kami yang minta. Supaya situasi kondusif bapak-bapak balik kanan, itu saja yang kita minta, jangan sampai ada yang masuk ke dalam, kalau kita ingin situasi kondusif,”ujarnya.
Mendengar penjelasan dari Salvius Nong, salah seorang petugas Ditpam menjelaskan bahwa maksud kedatangan mereka hanya untuk mengantar SP3 kepada warga.
“Tujuan kami kemari mengantar SP3, itu saja. Karena ada penolakan dari bapak ibu, kami akan balik kanan, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,”ucapnya.
