Dua Bulan Berlalu, Bagaimana Perkembangan Kasus Narkotika HH Club Batam? – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dua Bulan Berlalu, Bagaimana Perkembangan Kasus Narkotika HH Club Batam?

Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Senin 10 Agustus 2026./foto: IST

BATAM – Penyidikan Kasus Narkotika HH Club Planet 3 Batam dengan tersangka Basri Lewaimang Dkk masih terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Narkoba(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Sebelumnya penyidik Dittipidnarkoba telah melakukan rekonstruksi perkara ini guna melengkapi berkas penyidikan pada tanggal 9 September 2026 lalu. Selanjunya, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Agung.

Berkas Perkara Belum P21

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika HH Club Batam masih ditangani Kejaksaan Agung.

“Masih di Kejagung. Tapi pasti sudah tahap 1 di Jampidum,”ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditanyakan apakah perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa 27 Oktober 2026 sore.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi karena masih akan melakukan pengecekan terhadap perkara tersebut.

“Saya cek dulu ya,”ujar Anang kepada SwaraKepri, Selasa 27 Oktober 2026 malam.

Bareskrim Sita 4 Mobil dan Uang Tunai Rp444 Juta dari Basri Lewaimang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil dan uang tunai Rp444.900.000 dari tersangka Basri Lewaimang dalam kasus narkotika HH Club Planet 3.0 Batam.

Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam melalui surat penetapan No.1339/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm, Penetapan No.1400/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm dan Penetapan No 1402/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm tanggal 28 Agustus 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya penetapan Pengadilan Negeri Batam terkait persetujuan penyitaan yang diajukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap tersangka Basri Lewaimang.

“Untuk tersangka Basri Lewaimang sudah dikeluarkan Penetapan oleh Penga,dilan Negeri Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri di kantor Pengadilan Negeri Batam Senin 7 September 2026 siang.

Wattimena menguraikan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Basri Lewaimang diantaranya, 1 unit kendaraan Mitusbisgi Xpander warna hitam berikut dengan kunci kontak.

Kemudian, 1 unit kendaraan Honda Brio warna putih berikut dengan kunci kontak. 1 Unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam berikut kunci kontak, 1 unit kendaraan Jeep Wrangler tipe Rubicon warna hitam. Selain itu, pemyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar 444.900.000(444,9 Juta) dari tersangka Basri Lewaimang.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!