Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon  – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon 

Terdakwa Terapong Lekpradub usai divonis 17 tahun penjara di kasus sabu 1,9 ton di Pengadilan negeri Batam./FotoL:RD

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

@swarakepritv Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,"kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan./RD #batam #batamtiktok #teeraponglekpradub ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan.

Seperti diketahui, Weerapat Phongwan alias Mr.Pong, Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand selaku terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon menyatakan banding atas putusan penjara seumur umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat 6 Maret 2026 siang.

“Hasil diskusi kami mengajukan banding yang mulia,”kata Penasehat Hukum Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi di persidangan.

Laman: 1 2

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tdak Ada  – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada  – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon? – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!